Jumat, 24 Oktober 2014

Koperasi "tujuh delapan sembilan"

Ekonomi Koperasi
Koperasi “tujuh delapan Sembilan” yaitu koperasi yang terletak di Jalan Bangka II gang IV no.40. Koperasi ini masuk kedalam koperasi simpan pinjam. Terbentuknya koperasi ini berawal dari perkumpulan arisan Rukun Tetangga (RT) yaitu Rukun Tetangga (RT) 22, Rukun Warga (RW) 2 karena warganya terlalu banyak maka dipecah menjadi 3 Rukun Tetangga (RT) , yaitu RT 07, RT 08 dan RT 09 . Dari salah satu warga sekitar ada yang mencetuskan untuk menjalankan koperasi secara kecil-kecilan ,. Pernyataan ini dinyatakan oleh salah satu warga yang bekerja di bank dan mengerti tentang koperasi, akhirnya semua warga setuju. Koperasi ini terbentuk dari tahun 1982 dan masih berjalan sampai sekarang serta sudah mendapatkan hak paten dan terdaftar dibadan hukum DKI. Dulu koperasi ini bekerjasama dengan koperasi yang berada di wilayah kareles. Jika ada warga yang ingin belajar tentang pengkoperasian maka koperasi ini akan mengirim anggotanya ke kareles.  Namun sekarang sudah tidak lagi bekerjasama karena koperasi yang berada di kareles sudah bubar. Saat ini orang-orang yang ingin belajar koperasi semakin sedikit, padahal koperasi ini memberi pelatihan secara gratis . ketakutan koperasi ini adalah tidak adanya regenerasi karena anak muda disekitar RT disana tidak terlalu tertarik tentang koperasi, sehingga dari awal pembangunan sampai sekarang anggotanya tidak berubah. Berikut struktur organisasi didalam koperasi ini :
I. PENASEHAT : H.KARDINO SETYOPRANOTO
: H. HARYADI
II. PENGURUS
     1. Dewan Pimpinan :
Ketua : SUHARNO
Wakil Ketua : BAMBANG SUBAGYO
Sekertaris : SADIMIN
Bendahara : SAMINGIN
Anggota : ANDRI MULYANI
 DRS DWI WAHYUDI
    2. Panitia Kredit :
Ketua : DJUMPONO
Sekertaris : PURYANTO
Anggota : SUROTO
   3. Panitia Pendidikan
Ketua : BAMBANG SUBAGYO
Sekertaris : PONIMAN
Anggota : SUMIRAN
III. BADAN PENGAWAS :
Ketua : FC. BAMBANG ATMADI
Sekertaris : A. BUDIMAN
Anggota : SUPOMO

Pertemuan koperasi ini setiap 1 bulan sekali, sekaligus mengadakan arisan. Pertemuannya setiap awal bulan. Didalam pertemuan ini selain mengadakan arisan, mereka juga membicarakan tentang acara koperasi dan pembayaran koperasi. Selain itu koperasi ini memiliki Kegiatan rapat anggota tahunan untuk membahas pembukuan modal. Jika tidak melakukan pertemuan sebulan sekali ditakutkan koperasi tidak berjalan dengan baik karena tidak ada pemasukan. Karena koperasi ini menggunakan asas kekeluargaan, pembayarannya tidak di tuntut untuk membayar setiap pertemuan itu tetapi pembayarannya dilakukan selama bulan itu. Yang boleh meminjam uang minimal yang sudah menjadi anggota selama 3 bulan , pinjaman juga dibatasi maksimum 3 kali simpanan pokok . Pinjaman juga tidak langsung dipinjamkan tapi dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan keperluannya karena ditakutkan tidak bisa membayar.
 Koperasi ini memiliki jumlah anggota sekitar 300 orang. Anggotanya yaitu  warga daerah sekitar  RT 07 , RT 08 dan RT 09.  Koperasi ini semakin tahun semakin maju walau hanya dilingkungan RT. Karena kemajuan koperasi ini Bank DKI sampai menawarkan modal untuk koperasi ini. Permodalan koperasi berasal dari anggota koperasi dan Bank DKI. Karena modalnya terlalu banyak dan mengendap akhirnya diperluas menjadi tingkat Rukun Warga (RW)  dan berbagai daerah lainnya. Anggotanya terdiri dari warga sekitar, karyawan, guru dan lain-lain. Disetiap koperasi pasti ada permasalahan. Permasalahan dalam koperasi ini adalah pembayaran macet. Warga yang membayar macet akan terlihat dibuku catatan tahunan. Didalam koperasi ini simpanan pokok sebesar Rp 10.000 , simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dan simpanan sukarela sebesar seikhlas mereka.  Modal koperasi ini sudah mencapai 1M lebih. Pembukuan koperasi ini dilakukan secara terbuka sehingga semua anggota koperasi diundang  sampai lurah, camat dan walikota pun juga diundang untuk mengetahui berapa besar modal mereka. Pembagian shu dibagikan pertahun dihitung persaham . SHU dialokasikan ke dana-dana berikut :
a. dana cadangan 4%
b. dana pendidikan 2%
c dana pengurus 23%
d. dana social 4%
e.dana persiapan kantor 10%
f. dana lingkungan kerja 2%
g. dividen anggota 55%