Senin, 16 Maret 2015

Kuisioner 1


1.       Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?
ð  Permasalahan yang terjadi disekitar kita, baik didalam kenegaraan maupun dalam konteks kemasyarakatan , menjadi semakin komplek begitu pula permasalahan ekonomi. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu hukum. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan  kepentingan masyarakat.

2.       Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? kalau tidak berlaku lalu bagaimana hukum atau aturan didaerah pedalaman ?
ð  Berlaku, karena setiap negara mempunyai hukum dan daerah pedalaman masuk kedalam negara tersebut. Tetapi terkadang didaerah pedalaman tidak terlalu mengikuti hukum didalam negara tetapi mengikuti hukum adat yang sudah ditetapkan didaerah tersebut. Dikarenakan kurangnya sosialisasi atau akses untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

3.       Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
ð  Tidak, semua masyarakat maupun pejabat tidak kebal hukum. Buktinya adalah mereka tetap diproses oleh pengadilan atas tuntutan yang diberikan kepada meraka. Namun hasilnya mereka bisa lepas karena ada kerjasama dibalik itu semua. Seseorang bisa menjadi kebal hukum, contoh pekerja di kedutaan besar Indonesia di negara Australia. Mereka kebal dari hukum-hukum yang berlaku di Australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia. Indonesia tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila kedapatan melakukan tindak pidana maka sanksinya adalah orang tersebut di pulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnyadiproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.

4.       Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ?
ð  Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan
ð  Hukum ekonomi pertambangan
ð  Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
ð  Hukum ekonomi pembangunan
ð  Hukum ekonomi perdagangan , termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
ð  Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan
ð  Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja
ð  Hukum ekonomi angkutan
ð  Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)

5.       Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ?
ð  Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
ð  Sebagai sarana pembangunan
ð  Sebagai sarana penegak keadilan
ð  Sebagai sarana pendidikan masyarakat


Daftar Pustaka :
https://h3ndri5ulis.wordpress.com/2009/11/27/perbicaraan-3-situs-tentang-kebal-hukum-di-forum-kafe-gaul/
http://marcellinenaibaho.blogspot.com/2012/03/tugas-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html?m=1
http://www.academia.edu/6669638/Aspek_Hukum_Ekonomi