1. Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?
ð Permasalahan yang terjadi disekitar kita, baik didalam kenegaraan
maupun dalam konteks kemasyarakatan , menjadi semakin komplek begitu pula
permasalahan ekonomi. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu
hukum. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena
sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya
permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik
antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan
sering terjadi. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
2. Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? kalau tidak berlaku lalu
bagaimana hukum atau aturan didaerah pedalaman ?
ð Berlaku, karena setiap negara mempunyai hukum dan daerah pedalaman
masuk kedalam negara tersebut. Tetapi terkadang didaerah pedalaman tidak
terlalu mengikuti hukum didalam negara tetapi mengikuti hukum adat yang sudah
ditetapkan didaerah tersebut. Dikarenakan kurangnya sosialisasi atau akses
untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
ð Tidak, semua masyarakat maupun pejabat tidak kebal hukum. Buktinya
adalah mereka tetap diproses oleh pengadilan atas tuntutan yang diberikan
kepada meraka. Namun hasilnya mereka bisa lepas karena ada kerjasama dibalik
itu semua. Seseorang bisa menjadi kebal hukum, contoh pekerja di kedutaan besar
Indonesia di negara Australia. Mereka kebal dari hukum-hukum yang berlaku di
Australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia.
Indonesia tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila kedapatan melakukan
tindak pidana maka sanksinya adalah orang tersebut di pulangkan ke negara
asalnya, untuk selanjutnyadiproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.
4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ?
ð Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk
norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan
ð Hukum ekonomi pertambangan
ð Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
ð Hukum ekonomi pembangunan
ð Hukum ekonomi perdagangan , termasuk juga norma-norma mengenai
perhotelan dan pariwisata
ð Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan
ð Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah
tangga, tenaga kerja
ð Hukum ekonomi angkutan
ð Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan
(hankam)
5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ?
ð Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
ð Sebagai sarana pembangunan
ð Sebagai sarana penegak keadilan
ð Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Daftar Pustaka :
https://h3ndri5ulis.wordpress.com/2009/11/27/perbicaraan-3-situs-tentang-kebal-hukum-di-forum-kafe-gaul/
http://marcellinenaibaho.blogspot.com/2012/03/tugas-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html?m=1
http://www.academia.edu/6669638/Aspek_Hukum_Ekonomi