A. Pengertian Etika Auditing
Etika secara garis besar didefinisikan sebagai
perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup
penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan
dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai
mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang
disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan.
B.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus
memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap
maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan
independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung
jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan
komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik
anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang
tinggi.
C.
Tanggung
Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang
dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan
menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan
pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
D.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki
seorang auditor, diantaranya adalah :
1) Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa
yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
2) Sistem
Akuntansi
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3) Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan
harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
4) Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5) Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
6) Independensi
Auditor
Independen berarti
bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No.
04 (SA Seksi 220). Independensi juga berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi
akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
a. Independensi
sikap mental
Independensi sikap
mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
b. Independensi
penampilan
Independensi penampilan
berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen
sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan
dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
c. Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
d. Independensi
profesi (profession independence)
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
E.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor
pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1) Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam
2) Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3) Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan public
4) Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para
pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam
laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
·
Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
·
Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
·
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau
suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara
kandung.
·
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
·
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah
orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau
non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah
yang terlibat dalam penugasan.
F. Kode Etik Dalam Auditing
1)
Prinsip
Auditor internal diharapkan untuk
menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip berikut:
2)
Integritas
Integritas auditor internal
membentuk keyakinan dan oleh karenanya menjadi dasar kepercayaan terhadap
pertimbangan auditor internal.
3)
Objektivitas
Auditor internal menunjukkan
objektivitas profesional pada level tertinggi dalam memperoleh, mengevaluasi
dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diuji.
Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas segala hal yang relevan
dan tidak terpengaruh secara tidak semestinya oleh kepentingan pribadi atau
pihak lain dalam memberikan pertimbangan.
4)
Kerahasiaan
Auditor internal menghormati
nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkap informasi
tersebut tanpa kewenangan yang sah, kecuali diharuskan oleh hukum atau profesi.
5)
Kompetensi
Auditor internal menerapkan
pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang diperlukan dalam memberikan jasa
audit internal.
G.
ATURAN
PERILAKU
1)
Integritas
Auditor internal:
a.
Harus
melaksanakan pekerjaannya secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab.
b.
Harus
mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sebagaimana diharuskan oleh hukum atau
profesi.
c.
Tidak
boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan ilegal, atau melakukan kegiatan yang
dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau organisasi.
d.
Harus
menghormati dan mendukung tujuan organisasi yang sah dan etis.
2)
Objektivitas
Auditor internal:
a.
Tidak
boleh berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut
diduga dapat, menghalangi penilaian auditor internal yang adil. Termasuk dalam
hal ini adalah kegiatan atau hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan
kepentingan dengan organisasi.
b.
Tidak
boleh menerima apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu
pertimbangan profesionalnya.
c.
Harus
mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak
diungkapkan, dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu.
3)
Kerahasiaan
Auditor internal:
a.
Harus
berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama
melaksanakan tugasnya.
b.
Tidak
boleh menggunakan informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi, atau dalam
cara apapun, yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi
yang sah dan etis.
4)
Kompetensi
Auditor internal:
a.
Hanya
terlibat dalam pemberian jasa yang memerlukan pengetahuan, kecakapan dan
pengalaman yang dimilikinya.
b.
Harus
memberikan jasa audit internal sesuai dengan Standar Internasional Praktik
Profesional Audit Internal (Standar).
c.
Harus
senantiasa meningkatkan keahlian, keefektifan dan kualitas jasanya secara
berkelanjutan.
H.
Sanksi
Terhadap Pelanggaran Kode Etik Akuntan Publik
Sanksi yang diberikan pada pelanggaran kode etik,
khususnya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi pada dunia sosial. Masih
teringat jelas akan kasus Prita yang sempat menjadi headline news di beberapa
media elektronik. Prita, seorang ibu rumah tangga yang ‘curhat’ mengenai
perlakuan sebuah RS ternama tersebut, digugat oleh RS itu dikarenakan alasan
pencemaran nama baik di sebuah akun pribadi miliknya. Hal ini menjadi salah
satu contoh kasus di mana kegiatan kita di dunia sosial begitu berpengaruh jika
sudah menyangkut atau membawa nama instansi pihak lain. Banyak pihak pun
menyayangkan dijatuhkannya hukuman terhadap Prita dikarenakan ia hanya
mengungkapkan cerita agar tidak ada pihak lain lagi yang menjadi korban seperti
dirinya. Namun, juga ada pihak yang menyebutkan bahwa seharusnya ia tidak
terlalu terbuka berbicara di dunia sosial.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan
kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1) Mendapat
peringatan
Pada tahap ini, si
pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan
suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan
menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan
untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun
lainnya
2) Pemblokiran
Mengupdate status yang
berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image
maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut
adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan
untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan
aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup
yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya,
ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam
web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog
tersebut.
3) Hukum
Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan
Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39). Adalah
sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum
yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama
halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan
tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang
terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum,
perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan
ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
I.
Contoh
Kasus Etika Auditing
Dalam kasus MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT KAI,
terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan
suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya.
Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi
akuntansi. Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS
Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS.
Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar
USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena
rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor
terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di
akhir Juni 2002.
Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh
telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman
10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau
mengurangi aktivitasnya di bursa saham. Kasus Tylenol Johnson & Johnson. Kasus
penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari
etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga,
termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan
intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan
konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trust- nya. Kasus obat anti
nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji
untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk
yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak
sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus
Baterai laptop Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti
baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip
yang menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar
di internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam
menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan
memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi
yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus
dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan
konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih
besar bagi perusahaan. Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002.
Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti
tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin
operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Etika
terhadap komunitas masyarakat. Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas
(Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu
bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo
Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah,
membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya
cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90
hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi,
demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol
yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.
Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan
asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan.
Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi
kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5
juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan
Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur. BenQ, Kasus
Pailit Dalam Ekonomi Global (Etika terhadap buruh dan pekerja) Merjer
bisnis telepon genggam perusahaan BenQ dan Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya
bagai angin harapan, terutama bagi para pekerja pabrik di Jerman. Namun karena
penjualan tidak menunjang dan banyak produk yang dipulangkan oleh pembelinya
karena bermasalah, akibatnya dua pabrik BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa
ditutup. Karena itu BenQ melakukan restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah
pekerja. Hal ini sangat merugikan pihak buruh dan karyawan. Para pekerja merasa
hanya dijadikan bahan mainan perusahaan yang tidak serius.
Sumber :