1)
Nama
kebijakan
-
BLSM
(Bantuan Langsung Sementara Masyarakat)
2)
a.
Konsep
- konsep BLSM yang sifatnya
bantuan tidak lebih dari setahun.
b. Tujuan atau sasaran
-untuk
membantu pensiun bagi manula, bantuan anak tergantung, bantuan pangan, bantuan
kesehatan, bantuan keluarga sangat miskin, bantuan selama PHK dan belum
menemukan pekerjaan baru, bantuan kecelakaan kerja, dan bantuan bencana alam.
c. Aturan-aturan BLSM
-aturan
penerima BLSM :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang
dari 8 meter persegi untuk masing-masing anggota keluarga.
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu berkualitas rendah.
3. Jenis dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah.
4. Fasilitas jamban tidak ada, atau ada tetapi dimiliki secara bersama-sama dengan keluarga lain.
5. Sumber air untuk minum/memasak berasal dari sumur/mata air tak terlindung, air sungai, danau, atau air hujan.
6. Sumber penerangan di rumah bukan listrik.
7. Bahan bakar yang digunakan memasak berasal dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
8. Dalam seminggu tidak pernah mengonsumsi daging, susu, atau hanya sekali dalam seminggu.
9. Dalam setahun paling tidak hanya mampu membeli pakaian baru satu stel.
10. Makan dalam sehari hanya satu kali atau dua kali.
11. Tidak mampu membayar anggota keluarga berobat ke puskesmas atau poliklinik.
12. Pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan setengah hektare, buruh tani, kuli bangunan, tukang batu, tukang becak, pemulung, atau pekerja informal lainnya dengan pendapatan maksimal Rp600 ribu per bulan.
13. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan kepala rumah tangga bersangkutan tidak lebih dari SD.
14. Tidak memiliki harta senilai Rp500 ribu seperti tabungan, perhiasan emas, TV berwarna, ternak, sepeda motor [kredit/non-kredit], kapal motor, tanah, atau barang modal lainnya
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu berkualitas rendah.
3. Jenis dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah.
4. Fasilitas jamban tidak ada, atau ada tetapi dimiliki secara bersama-sama dengan keluarga lain.
5. Sumber air untuk minum/memasak berasal dari sumur/mata air tak terlindung, air sungai, danau, atau air hujan.
6. Sumber penerangan di rumah bukan listrik.
7. Bahan bakar yang digunakan memasak berasal dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
8. Dalam seminggu tidak pernah mengonsumsi daging, susu, atau hanya sekali dalam seminggu.
9. Dalam setahun paling tidak hanya mampu membeli pakaian baru satu stel.
10. Makan dalam sehari hanya satu kali atau dua kali.
11. Tidak mampu membayar anggota keluarga berobat ke puskesmas atau poliklinik.
12. Pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan setengah hektare, buruh tani, kuli bangunan, tukang batu, tukang becak, pemulung, atau pekerja informal lainnya dengan pendapatan maksimal Rp600 ribu per bulan.
13. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan kepala rumah tangga bersangkutan tidak lebih dari SD.
14. Tidak memiliki harta senilai Rp500 ribu seperti tabungan, perhiasan emas, TV berwarna, ternak, sepeda motor [kredit/non-kredit], kapal motor, tanah, atau barang modal lainnya
d. SOP
(Standar Operasional Prosedur)
- Sebelum
mendapatkan BLSM masyarakat diberi Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kemudian baru dana BLSM dicairkan dalam 2 tahap.
3)
Pembahasan
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat atau BLSM (kadang disebut juga
balsem) adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Indonesia
menyambut kenaikan harga BBM yang terjadi pada 22 Juni 2013 pada jam 00.00. Dalam pelaksanaannya,
eksekusi daripada BLSM ini menghadapi banyak masalah. Contoh masalahnya adalah
banyak warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan tunai. Beberapa warga yang
seharusnya tidak mendapatkan bantuan ini, seperti orang yang telah meninggal.
Beberapa kalangan juga menilai BLSM ini tidak tepat, dan juga tidak merata.
Berikut adalah
kasus-kasus di mana bantuan BLSM salah sasaran:
a) Pada 25 Juni 2013,
di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Warkem, yang
berusia 65 tahun, malah tidak menerima BLSM, padahal ia adalah janda yang hidup
sebatang kara pada rumah yang berukuran 4 x 5 meter.
b) Pada 25 Juni 2013, di Makassar. Sulawesi Selatan, sejumlah
ibu-ibu yang menggunakan kalung, gelang, dan giwang emas malah menerima bantuan
BLSM.Tujuan ibu-ibu tersebut menerima bantuan BLSM bukan untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari, namun digunakan untuk bermewah-mewahan.
c) Pada 2 Juli 2013, di Bandung, Jawa Barat, Ayu, yang
berusia 26 tahun, menerima bantuan BLSM, padahal ia sudah termasuk kategori
orang yang sudah mampu. Hal ini dapat
dilihat dari kalung, cincin, dan anting-anting yang membaluti tubuh Ayu.
Sementara itu, Atikah, menerima BLSM dengan tujuan membayar utang yang
ditagihkan rentenir yang dibebankan padanya.
Lemahnya pengawasan pemerintah akan
bantuan BLSM membuat sebagian warga yang berhak menerima bantuan BLSM malah
tidak mendapatkan bantuan BLSM. Sementara itu, sebagian warga yang tidak berhak
menerima bantuan BLSM malah mendapatkan bantuan BLSM. Oleh karena itu,
terjadilah protes dan demonstrasi yang disebabkan oleh bantuan BLSM yang tidak
tepat sasaran.
Berikut
adalah protes dan demonstrasi yang terjadi karena bantuan BLSM yang tidak tepat
sasaran:
-
Pada 2 Juli 2013, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sebagian warga
merasa keberatan atas jumlah uang bantuan BLSM yang seharusnya mereka terima
Rp300.000 malah dipotong sebesar Rp100.000 menjadi Rp200.000.Mbah Parni, yang
berusia 67 tahun, mengaku panitia desa memotong dana tersebut dengan alasan
akan diberikan kepada warga miskin lain yang tak terdaftar sebagai penerima
BLSM.Mbah Parni mengaku berat dengan pemotongan itu. Namun ia terpaksa
menyetujuinya, sebab, hal serupa juga dilakukan kepada seluruh warga yang
mengantre pencairan dana BLSM di kantor pos setempat.
Tetapi inilah sebuah negeri yang
begitu banyak dilimpahi anomali. Melihat kegembiraan orang yang mengenakan
perhiasaan emas lengkap mengantre pencairan bantuan langsung tunai dengan kartu
pengaman sosial ditangan, sementara ada pihak lain dengan wajah memelas, dan
hanya bisa melihat kegembiraan mereka, tanpa ikut merasakan kebahagiaan itu,
sungguh amat menyedihkan. Tetapi inilah negeri yang penuh keajaiban, yang
memungkinkan setiap hal yang mustahil menjadi mungkin.
Memang jumlah orang miskin yang
tidak tercata dalam daftar penerima bantuan langsung itu sebagaimana data Badan
Pusat Statistik hanya satu persen saja tetapi yang sedikit itu,tentu tidak
boleh diabaikan begitu saja. Apalagi menganggap kekeliruan itu sebagai hal yang
wajar, adalah kekeliaruan besar. Karena ini soal hak rakyat miskin. Dan sola
hak ini, semesinya pemerintah tidak boleh main-main. Jika subsidi BBM boleh
tidak tepat sasaran, untuk bantuan langsung sementara ini, kesalahannya itu
semestinya nol persen. Artinya tidak boleh ada kesalahan sama sekali.
Sebab jelas, berdasarkan Intruksi
Menteri Dalam Negeri tahun 2013 tentang pelaksaan pembagian Kartu Pelindung
Sosial dan Penanganan Prngaduan Masyarakat kepada tersebut harus melalui
musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk pemuktahira data penerima. Sedangkan
faktanya, mereka tidak dilibatkan.
Padahal jelas, faktor validasi
pendataan menjadi sola yang penting. Karena inilah fase yang sangat menentukan,
bahwa bantuan pemerintah itu tepat atau melenceng dari sasarn. Jika ada
kekeliruan, maka bis adipastikan verifikasi dan pemuktairan data itulah yang
tidak benar, atau bahkan bisa jadi tahapan ini tidak dilakukan. Dan jika
pemuktahiran data ini diabaikan, dan atau tidak ditempuh sama sekali, inilah
salah satu akibatnya, banyak janda miskin yang hanya bisa gigit jari melihat
para tuan tanah dan orang kaya mengantre BLSM. Karena itulah, demi keadilan,
penyaluran itu semestinya dibatalkan, dan harus ditunda, samapi data soal siapa
yang berhak menerima bantuan itu benra-benar valid.
4)
Saran
Kesalahan
penyaluran BLSM ini berawal dari kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang
diterima masyarakat. Agar
karut marut pencairan BLSM tidak terulang seharusnya pemerintah memperbaiki data
penerima KPS agar BLSM tepat sasaran. Hal pertama yang harus dilakukan
pemerintah adalah mengupdate data dua tahun sekali karena pergerakan masyarakat
miskin sangat dinamis. Selanjutnya, pemerintah pusat harus memberikan ruang
bagi pemerintah daerah untuk mengupdate data KPS. Alasannya jelas, pemerintah
daerah lebih tahu mana warganya yang berhak dan tidak berhak menerima BLSM. Pemerintah daerah
seyogyanya mempunyai peran lebih dalam dibandingkan pemerintah pusat dalam
pendataan KPS.
Daftar pustaka :