Sabtu, 28 Juni 2014

Kebijakan BLSM


1)      Nama kebijakan

-          BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat)

2)      a. Konsep

- konsep BLSM yang sifatnya bantuan tidak lebih dari setahun.


b. Tujuan atau sasaran

-untuk membantu pensiun bagi manula, bantuan anak tergantung, bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan keluarga sangat miskin, bantuan selama PHK dan belum menemukan pekerjaan baru, bantuan kecelakaan kerja, dan bantuan bencana alam.

 
c. Aturan-aturan BLSM

-aturan penerima BLSM :

 1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi untuk masing-masing anggota keluarga.
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu berkualitas rendah.
3. Jenis dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah.
4. Fasilitas jamban tidak ada, atau ada tetapi dimiliki secara bersama-sama dengan keluarga lain.
5. Sumber air untuk minum/memasak berasal dari sumur/mata air tak terlindung, air sungai, danau, atau air hujan.
6. Sumber penerangan di rumah bukan listrik.
7. Bahan bakar yang digunakan memasak berasal dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
8. Dalam seminggu tidak pernah mengonsumsi daging, susu, atau hanya sekali dalam seminggu.
9. Dalam setahun paling tidak hanya mampu membeli pakaian baru satu stel.
10. Makan dalam sehari hanya satu kali atau dua kali.
11. Tidak mampu membayar anggota keluarga berobat ke puskesmas atau poliklinik.
12. Pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan setengah hektare, buruh tani, kuli bangunan, tukang batu, tukang becak, pemulung, atau pekerja informal lainnya dengan pendapatan maksimal Rp600 ribu per bulan.
13. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan kepala rumah tangga bersangkutan tidak lebih dari SD.
14. Tidak memiliki harta senilai Rp500 ribu seperti tabungan, perhiasan emas, TV berwarna, ternak, sepeda motor [kredit/non-kredit], kapal motor, tanah, atau barang modal lainnya


d. SOP (Standar Operasional Prosedur)

- Sebelum mendapatkan BLSM masyarakat diberi Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kemudian baru dana BLSM dicairkan dalam 2 tahap.

 

3)    Pembahasan

Bantuan Langsung Sementara Masyarakat atau BLSM (kadang disebut juga balsem) adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Indonesia menyambut kenaikan harga BBM yang terjadi pada 22 Juni 2013 pada jam 00.00. Dalam pelaksanaannya, eksekusi daripada BLSM ini menghadapi banyak masalah. Contoh masalahnya adalah banyak warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan tunai. Beberapa warga yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan ini, seperti orang yang telah meninggal. Beberapa kalangan juga menilai BLSM ini tidak tepat, dan juga tidak merata.

Berikut adalah kasus-kasus di mana bantuan BLSM salah sasaran:

a) Pada 25 Juni 2013, di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Warkem, yang berusia 65 tahun, malah tidak menerima BLSM, padahal ia adalah janda yang hidup sebatang kara pada rumah yang berukuran 4 x 5 meter.

*       b) Pada 25 Juni 2013, di Makassar. Sulawesi Selatan, sejumlah ibu-ibu yang menggunakan kalung, gelang, dan giwang emas malah menerima bantuan BLSM.Tujuan ibu-ibu tersebut menerima bantuan BLSM bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, namun digunakan untuk bermewah-mewahan.

*       c) Pada 2 Juli 2013, di Bandung, Jawa Barat, Ayu, yang berusia 26 tahun, menerima bantuan BLSM, padahal ia sudah termasuk kategori orang yang sudah mampu. Hal ini dapat dilihat dari kalung, cincin, dan anting-anting yang membaluti tubuh Ayu. Sementara itu, Atikah, menerima BLSM dengan tujuan membayar utang yang ditagihkan rentenir yang dibebankan padanya.

Lemahnya pengawasan pemerintah akan bantuan BLSM membuat sebagian warga yang berhak menerima bantuan BLSM malah tidak mendapatkan bantuan BLSM. Sementara itu, sebagian warga yang tidak berhak menerima bantuan BLSM malah mendapatkan bantuan BLSM. Oleh karena itu, terjadilah protes dan demonstrasi yang disebabkan oleh bantuan BLSM yang tidak tepat sasaran.

Berikut adalah protes dan demonstrasi yang terjadi karena bantuan BLSM yang tidak tepat     sasaran:

-          Pada 2 Juli 2013, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sebagian warga merasa keberatan atas jumlah uang bantuan BLSM yang seharusnya mereka terima Rp300.000 malah dipotong sebesar Rp100.000 menjadi Rp200.000.Mbah Parni, yang berusia 67 tahun, mengaku panitia desa memotong dana tersebut dengan alasan akan diberikan kepada warga miskin lain yang tak terdaftar sebagai penerima BLSM.Mbah Parni mengaku berat dengan pemotongan itu. Namun ia terpaksa menyetujuinya, sebab, hal serupa juga dilakukan kepada seluruh warga yang mengantre pencairan dana BLSM di kantor pos setempat.

Tetapi inilah sebuah negeri yang begitu banyak dilimpahi anomali. Melihat kegembiraan orang yang mengenakan perhiasaan emas lengkap mengantre pencairan bantuan langsung tunai dengan kartu pengaman sosial ditangan, sementara ada pihak lain dengan wajah memelas, dan hanya bisa melihat kegembiraan mereka, tanpa ikut merasakan kebahagiaan itu, sungguh amat menyedihkan. Tetapi inilah negeri yang penuh keajaiban, yang memungkinkan setiap hal yang mustahil menjadi mungkin.

Memang jumlah orang miskin yang tidak tercata dalam daftar penerima bantuan langsung itu sebagaimana data Badan Pusat Statistik hanya satu persen saja tetapi yang sedikit itu,tentu tidak boleh diabaikan begitu saja. Apalagi menganggap kekeliruan itu sebagai hal yang wajar, adalah kekeliaruan besar. Karena ini soal hak rakyat miskin. Dan sola hak ini, semesinya pemerintah tidak boleh main-main. Jika subsidi BBM boleh tidak tepat sasaran, untuk bantuan langsung sementara ini, kesalahannya itu semestinya nol persen. Artinya tidak boleh ada kesalahan sama sekali.

Sebab jelas, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri tahun 2013 tentang pelaksaan pembagian Kartu Pelindung Sosial dan Penanganan Prngaduan Masyarakat kepada tersebut harus melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk pemuktahira data penerima. Sedangkan faktanya, mereka tidak dilibatkan.

Padahal jelas, faktor validasi pendataan menjadi sola yang penting. Karena inilah fase yang sangat menentukan, bahwa bantuan pemerintah itu tepat atau melenceng dari sasarn. Jika ada kekeliruan, maka bis adipastikan verifikasi dan pemuktairan data itulah yang tidak benar, atau bahkan bisa jadi tahapan ini tidak dilakukan. Dan jika pemuktahiran data ini diabaikan, dan atau tidak ditempuh sama sekali, inilah salah satu akibatnya, banyak janda miskin yang hanya bisa gigit jari melihat para tuan tanah dan orang kaya mengantre BLSM. Karena itulah, demi keadilan, penyaluran itu semestinya dibatalkan, dan harus ditunda, samapi data soal siapa yang berhak menerima bantuan itu benra-benar valid.

 

4)      Saran

Kesalahan penyaluran BLSM ini berawal dari kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang diterima masyarakat. Agar karut marut pencairan BLSM tidak terulang seharusnya pemerintah memperbaiki data penerima KPS agar BLSM tepat sasaran. Hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mengupdate data dua tahun sekali karena pergerakan masyarakat miskin sangat dinamis. Selanjutnya, pemerintah pusat harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengupdate data KPS. Alasannya jelas, pemerintah daerah lebih tahu mana warganya yang berhak dan tidak berhak menerima BLSM. Pemerintah daerah seyogyanya mempunyai peran lebih dalam dibandingkan pemerintah pusat dalam pendataan KPS.

 

Daftar pustaka :

 





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar