1.
Pengertian
Etika dan Pengertian Governance
Secara
etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata “Virtus” yang
berarti keutamaan dan baik sekali, dan “Arete” yang berarti utama. Dengan
demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan
yang benar. Perilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur.
Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno,
bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung
empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal
virtues) yaitu :
a. Kebijaksanaan,
pertimbangan yang baik (prudence).
a. Keadilan
(justice).
b. Kekuatan
moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
c. Kesederhanaan
dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan
atau “catur murti” (temperance)
Etika
disebut pula “moral phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari perbuatan
manusia sedangkan moral itu adalah apa yang baik atau apa yang buruk, benar
atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai.
Governance
adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang
memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau
korporasi.
2.
Pengertian
Etika Governance
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan
tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara.
Dalam
ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen
yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum
meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts
werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang
“seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan
Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
a. Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup
beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin
dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai
umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
b. Kaedah
Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani
atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati
nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau
dengki.
Etika
pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good corporate governance. Menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee
on Corporate Governance (FCCG) mendefinisikan corporate governance sebagai
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam
perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan
sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan.
Good governance mengandung dua arti yaitu :
a. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance
mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
:
a. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
b. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
c. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan
adalah :
a. Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
b. kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
c. Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
d. kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
e. Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
3.
Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance
Sebagai sebuah
sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi
perusahaan, Good Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Keadilan (Fairness)
Keadilan
adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang
berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal
ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan
terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh
orang dalam. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan
korporasi terhadap konflik kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku
perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik
kepentingan, menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan
komite termasuk sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.
b. Transparansi/Keterbukaan
(Transparency)
Tranparansi
adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan.
Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan waktu maupun akurasinya
(keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan,
kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya). Dengan transparansi,
pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana suatu
perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti masalah-masalah yang
strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi keunggulan kompetitif
perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan
benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta
dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas
perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. (Forum for
Corporate Governance in Indonesia, 2002), transparansi menunjukkan proses
keterbukaan dari para pengelola manajemen, utamanya manajemen publik untuk
membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan
masuk secara berimbang. Jadi dalam proses transparansi informasi masyarakat
dapat melihat mengenai apa yang sedang dilakukan dengan menyebarluaskan rencana
anggaran, rencana hasil, undang-undang dan peraturan. (Ackerman, 2006) adapun indikator-indikator
transparansi yang telah ditetapkan oleh Kementrian BUMN, dibedakan menjadi dua
yaitu indikator untuk BUMN yang statusnya telah menjadi PT Terbuka (Tbk.) dan
indikator untuk BUMN yang statusnya masih PT biasa.
c. Akuntabilitas
(Accountability)
Akuntabilitas
adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan
wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham.
Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati
bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan
perencanaan dan tujuan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan
menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat,
mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh
dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal
audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan sekedar
audit.
d. Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Pertanggungjawaban
adalah kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan
dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang,
menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan kekuasaan,
menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan bisnis yang
sehat.
e. Keterbukaan
dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure
adalah keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan
relevan mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang
akurat dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk
perusahaan yang sudah go public, dimana pemegang saham sangat berkepentingan
dengan informasi kinerja perusahaan tersebut berada.
f. Kemandirian
(Independency)
Kemandirian
adalah suatu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak
lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi.
Untuk
membuat Good Corporate Governance dapat terlaksana sebagaimana mestinya,
menurut Keasey dan Wright (Siregar, 2004) dibutuhkan lima elemen yang saling
berpadu, yaitu:
a. Tersedianya
landasan hukum atau jaminan hukum,
b. Ditegakannya
akuntabilitas,
c. Adanya
fungsi pengawasan atas kinerja kompensasi dan sistem pengangkatan Direksi,
d. Adanya
Direksi sebagai eksekutif atau penyelenggara perusahaan,
e. Adanya
manajemen sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
4.
Governance
System
Istilah system
pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”.
Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan
kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang
terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment
on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
·
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance
Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test).
c. Governance
Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance
Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001
tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
a. Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya
indonesia, brazil, afganistan.
b. Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak Israel.
c. Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea
utara, laos Vietnam.
d. Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh amerika serikat.
5.
Perlunya
Budaya Etika
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana
budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
a. Menetapkan
credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·
Komitmen internal :
1) Perusahaan
terhadap karyawan
2) Karyawan
terhadap perusahaan
3) Karyawan
terhadap karyawan lain
·
Komitmen Eksternal
1) Perusahaan
terhadap pelanggan
2) Perusahaan
terhadap pemegang saham
3) Perusahaan
terhadap masyarakat
b. Menetapkan
program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang
untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. . Contohnya IBM membuat
IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
6.
Mengembangkan
Etika Struktur Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
7.
Kode
Perilaku korporasi
Corporate Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
8.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
9.
Pengaruh
etika terhadap budaya
Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
10.
Contoh Kasus
Di Indonesia
Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu banyak sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa
banyak PNS yang menyalahi aturan seperti para PNS yang masih malas-malasan
dalam menjalani tugas. Kita pasti pernah mendengar berita tentang PNS yang
masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka
berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah
juga ditemui para PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja.
Bahkan ketika apel upacara ada PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan
datang tidak tepat pada waktunya.
Sebuah instansi
atau perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya
agar perusahaan tersebut dapat berkembang maju kedepan lebih baik apabila
menggunakan prinsip Good Corporate Governance dan lebih meningkatkan
etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar
peraturan yang tidak sesuai dengan GCG.
Instansi atau
perusahaan yang melanggar seperti kasus diatas harus ditangani agar tidak
melanggar etika dan tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternal
perusahaan. Seharusnya perusahaan atau instansi tersebut memberikan contoh
etika yang baik kepada kalangan masyarakat.
Sumber :
http://claudiachristi.blogspot.co.id/2015/10/etika-governance.html?m=1
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
https://herikurniawan19.wordpress.com/2014/01/04/tugas-3-etika-governance/