Rabu, 25 Juni 2014

Tulisan 4


Perekonomian Indonesia

Inflasi tambah 0,1 – 0,2 persen

Kenaikan tarif listrik tahun 2014 pada enam golongan pelanggan seperti yang direncanakan pemerintah,diperkirakan  menimbiulkan tambahan inflasi sebesar 0,1 – 0,2 persen. Namun, asumsi inflasi maksimum tahun 2014 tetap pada target awal yaitu sebesar 5,5 persen.

Menurut Menteri Keuangan M Chatib Basri, tambahan inflasi akibat kenaikan tarif listrik selalu kecil. Tahun ini dia memperkirakan tambahan inflasi karena faktor itu haya 0,1 – 0,2 persen.

Pemerintah berencana menghapus subsidi listrik untuk enam golongan pelanggan. Tujuannya, menekan anggaran subsidi energi tahun 2014 yang menggelembung Rp 110 triliun dari pagu awal, atau menjadi Rp 392 triliun. Penghapusan subsidi listrik bisa menghemat Rp 8,51 triliun. Rencana tersebut masih berupa usulan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan 2014. Rencana itu masih dibahas dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik akan membebani industri dalam negeri. Hal ini karena pemerintah juga sedang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produsen dan importir. Pengurusan SNI wajib menambah ongkos produksi sebesar 30 persen, sedangkan kenaikan tarif listrik akan menambah biaya 3 persen. Akibat kondisi ini, diperkirakan harga produk naik 35 hingga 40 persen. Dampaknya tentu saja memberatkan konsumen. Ia menghimbau pemerintah menunda rencana kenaikan tarif listrik sampai akhir tahun ini. Setidaknya sampai penerapan SNI wajib berjalan sepenuhnya.

Penghapusan subsidi dilakukan bertahap. Caranya dengan menaikan harga pada persentase tertentu per dua bulan hingga mencapai harga ekonomi. Keenam golongan pelanggan yang masuk dalam skema penghapusan subsidi meliputi industri I-3 tidak terbuka, rumah tangga R-2 dengan daya 3.500 volt ampere (VA), pemerintah P-2 dengan daya diatas 200 kilovolt ampere, rumah tangga R-1 dengan daya 2.200 VA, penerangan jalan umum P-3, dan rumah tangga R-1 dengan daya 1.300 VA.

Secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kenaikan tarif listrik untuk I-3 terbuka dan  dan I-4 harus disepakati pemerintah, termasuk Kementrian Perindustrian.tetapi ia diam-diam mencari solusi agar ada kompensasi bagi industri yang terbebani kenaikan tarif listrik. Hidayat menuturkan, saat ini proses di DPR terus berjalan. Hal ini yang harus dicatat adalah agar tak ada persaingan tak sehat akibat kenaikan tarif listrik.

Tidak boleh ada kebijakan diskriminatif, seperti membedakan golongan industri I-3 terbuka dan tidak terbuka. Diskriminasi bertentangan dengan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk terbuka. Menurut hidayat, pokoknya jangan diskriminatif. Bahkan menurut beliau pribadi, perusahaan terbuka harus diberi peluang atau intensif untuk merangasang yang lain agar ikut terbuka.

Daftar Pustaka : ( koran kompas JUNI 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar