Perekonomian Indonesia
Inflasi tambah 0,1 – 0,2 persen
Kenaikan tarif listrik tahun 2014 pada enam
golongan pelanggan seperti yang direncanakan pemerintah,diperkirakan menimbiulkan tambahan inflasi sebesar 0,1 –
0,2 persen. Namun, asumsi inflasi maksimum tahun 2014 tetap pada target awal
yaitu sebesar 5,5 persen.
Menurut Menteri Keuangan M Chatib Basri,
tambahan inflasi akibat kenaikan tarif listrik selalu kecil. Tahun ini dia
memperkirakan tambahan inflasi karena faktor itu haya 0,1 – 0,2 persen.
Pemerintah berencana menghapus subsidi
listrik untuk enam golongan pelanggan. Tujuannya, menekan anggaran subsidi
energi tahun 2014 yang menggelembung Rp 110 triliun dari pagu awal, atau
menjadi Rp 392 triliun. Penghapusan subsidi listrik bisa menghemat Rp 8,51 triliun.
Rencana tersebut masih berupa usulan pemerintah dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara perubahan 2014. Rencana itu masih dibahas dengan
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia
Sutjiadi Lukas mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik akan membebani industri
dalam negeri. Hal ini karena pemerintah juga sedang menerapkan Standar Nasional
Indonesia (SNI) wajib bagi produsen dan importir. Pengurusan SNI wajib menambah
ongkos produksi sebesar 30 persen, sedangkan kenaikan tarif listrik akan
menambah biaya 3 persen. Akibat kondisi ini, diperkirakan harga produk naik 35
hingga 40 persen. Dampaknya tentu saja memberatkan konsumen. Ia menghimbau
pemerintah menunda rencana kenaikan tarif listrik sampai akhir tahun ini.
Setidaknya sampai penerapan SNI wajib berjalan sepenuhnya.
Penghapusan subsidi dilakukan bertahap. Caranya
dengan menaikan harga pada persentase tertentu per dua bulan hingga mencapai
harga ekonomi. Keenam golongan pelanggan yang masuk dalam skema penghapusan
subsidi meliputi industri I-3 tidak terbuka, rumah tangga R-2 dengan daya 3.500
volt ampere (VA), pemerintah P-2 dengan daya diatas 200 kilovolt ampere, rumah
tangga R-1 dengan daya 2.200 VA, penerangan jalan umum P-3, dan rumah tangga
R-1 dengan daya 1.300 VA.
Secara terpisah, Menteri Perindustrian MS
Hidayat mengatakan, kenaikan tarif listrik untuk I-3 terbuka dan dan I-4 harus disepakati pemerintah, termasuk
Kementrian Perindustrian.tetapi ia diam-diam mencari solusi agar ada kompensasi
bagi industri yang terbebani kenaikan tarif listrik. Hidayat menuturkan, saat
ini proses di DPR terus berjalan. Hal ini yang harus dicatat adalah agar tak
ada persaingan tak sehat akibat kenaikan tarif listrik.
Tidak boleh ada kebijakan diskriminatif,
seperti membedakan golongan industri I-3 terbuka dan tidak terbuka.
Diskriminasi bertentangan dengan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk
terbuka. Menurut hidayat, pokoknya jangan diskriminatif. Bahkan menurut beliau
pribadi, perusahaan terbuka harus diberi peluang atau intensif untuk
merangasang yang lain agar ikut terbuka.
Daftar Pustaka : ( koran kompas JUNI 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar