Senin, 15 Juni 2015

Tugas 2

1. Sebutkan langkah-langkah membuat Perseroan terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) !
Jawab :
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan :
a) membuat akte perusahaan
Karena perseroan terbatas berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
b) mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini didapat dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, diperlukan salinan akte perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
c)  mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Diperlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga bisa mendapat NPWP.
d) mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
e)  mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
f)  mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik !
Jawab :
Perbedaan gadai dan hipotik :
Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik
3. Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata !
Jawab :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
 Sejarah Hukum Perdata  :
 Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilisyang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
        Menurut  J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di Indonesia dan buat kesimpulannya !
Jawab :
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil yang biasanya digunakan sebagai lawan Hukum Pidana. Disamping itu ada juga hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
 Golongan eropa dan yang dipersamakan.
 Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
 Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
 Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
 Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
 Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan  peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
Kesimpulan :
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
5. Sistematika hukum !
Jawab :
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele dan sebagainya.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Daftar pustaka : https://hemifradilla.wordpress.com

Senin, 18 Mei 2015

Tugas 3



1.       Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata !
Jawab : Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

2.       Kapan hukum dagang di Indonesia itu mulai berlaku !
Jawab : Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan. Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

3.       Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan !
Jawab : Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner. Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
  • Pembantu di dalam perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  •  Pembantu di Luar Perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.       Jelaskan kewajiban pengusaha !
Jawab : 1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek


Daftar pustaka :


Senin, 16 Maret 2015

Kuisioner 1


1.       Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?
ð  Permasalahan yang terjadi disekitar kita, baik didalam kenegaraan maupun dalam konteks kemasyarakatan , menjadi semakin komplek begitu pula permasalahan ekonomi. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu hukum. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan  kepentingan masyarakat.

2.       Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? kalau tidak berlaku lalu bagaimana hukum atau aturan didaerah pedalaman ?
ð  Berlaku, karena setiap negara mempunyai hukum dan daerah pedalaman masuk kedalam negara tersebut. Tetapi terkadang didaerah pedalaman tidak terlalu mengikuti hukum didalam negara tetapi mengikuti hukum adat yang sudah ditetapkan didaerah tersebut. Dikarenakan kurangnya sosialisasi atau akses untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

3.       Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
ð  Tidak, semua masyarakat maupun pejabat tidak kebal hukum. Buktinya adalah mereka tetap diproses oleh pengadilan atas tuntutan yang diberikan kepada meraka. Namun hasilnya mereka bisa lepas karena ada kerjasama dibalik itu semua. Seseorang bisa menjadi kebal hukum, contoh pekerja di kedutaan besar Indonesia di negara Australia. Mereka kebal dari hukum-hukum yang berlaku di Australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia. Indonesia tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila kedapatan melakukan tindak pidana maka sanksinya adalah orang tersebut di pulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnyadiproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.

4.       Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ?
ð  Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan
ð  Hukum ekonomi pertambangan
ð  Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
ð  Hukum ekonomi pembangunan
ð  Hukum ekonomi perdagangan , termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
ð  Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan
ð  Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja
ð  Hukum ekonomi angkutan
ð  Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)

5.       Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ?
ð  Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
ð  Sebagai sarana pembangunan
ð  Sebagai sarana penegak keadilan
ð  Sebagai sarana pendidikan masyarakat


Daftar Pustaka :
https://h3ndri5ulis.wordpress.com/2009/11/27/perbicaraan-3-situs-tentang-kebal-hukum-di-forum-kafe-gaul/
http://marcellinenaibaho.blogspot.com/2012/03/tugas-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html?m=1
http://www.academia.edu/6669638/Aspek_Hukum_Ekonomi


Jumat, 02 Januari 2015

Kamis, 13 November 2014

Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. pertengahan abad ke-18 penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan barunya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Zaman penjajahan Belanda

Perkenalan bangsa Indonesia dengan koperasi dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. R. Aria Wiriaatmaja seorang patih di Purwokerto sebagai pelopor berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat persetujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg dengan nama koperasinya Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Pelayanan bank ini masih terbatas pada kalangan pamong praja. Namun pada tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan De Wolff Van Westerrode diperluas ke sektor pertanian (Hulp- Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian di Jerman (Raiffeisen).

Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesialisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia.

Undang-undang yang mengatur koperasi baru keluar sekitar tahun 1915, yaitu pada tanggal 7 April 1915. Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi bahkan beberapa isinya terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik dan ekonomi sulit berkembang.

Pada tahun 1927, undang-undang koperasi dan peraturan koperasi Anak Negeri diperbaiki lagi. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar. Namun peraturan koperasi No. 108/1933 yang lahir di tahun 1933 kembali dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda jengah melihat perkembangan koperasi yang kian pesat.

Zaman Jepang

Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942.

Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan koperasi sebelumnya, yaitu untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.

Pada bulan Maret 1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di Indoensia dari tangan Belanda.Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan sistem kemiliteran Jepang. Koperasi di batasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya. Sesuai dengan Peraturan Kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2, setai koperasi harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan,karena peraturan pada Zaman Belanda tidak berlaku lagi.Model koperasi yang dikembangkan oleh Jepang dengan sebutan Kumiai yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan perang Asia Timur Raya.Jepang melakukan porpaganda bahwa keberadaan Kumiai adalah untuk mensejahterahkan masyarakat, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat.Keberadaan Kumiai sangat bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, kemudian menetapkan kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian.Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali.Fungsi koperasi dalam priode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.

Zaman kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:

Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.

Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya “Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”.

Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan InternationalCooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.


Zaman Orde Baru

Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian:

Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja.

Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.

KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.

Daftar Pustaka :
http://mohlihan.wordpress.com/2013/07/04/rangkuman-sejarah-perkembangan-koperasi-pada-empat-zaman/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/perkembangan-koperasi-di-indonesia-7/


Jumat, 24 Oktober 2014

Koperasi "tujuh delapan sembilan"

Ekonomi Koperasi
Koperasi “tujuh delapan Sembilan” yaitu koperasi yang terletak di Jalan Bangka II gang IV no.40. Koperasi ini masuk kedalam koperasi simpan pinjam. Terbentuknya koperasi ini berawal dari perkumpulan arisan Rukun Tetangga (RT) yaitu Rukun Tetangga (RT) 22, Rukun Warga (RW) 2 karena warganya terlalu banyak maka dipecah menjadi 3 Rukun Tetangga (RT) , yaitu RT 07, RT 08 dan RT 09 . Dari salah satu warga sekitar ada yang mencetuskan untuk menjalankan koperasi secara kecil-kecilan ,. Pernyataan ini dinyatakan oleh salah satu warga yang bekerja di bank dan mengerti tentang koperasi, akhirnya semua warga setuju. Koperasi ini terbentuk dari tahun 1982 dan masih berjalan sampai sekarang serta sudah mendapatkan hak paten dan terdaftar dibadan hukum DKI. Dulu koperasi ini bekerjasama dengan koperasi yang berada di wilayah kareles. Jika ada warga yang ingin belajar tentang pengkoperasian maka koperasi ini akan mengirim anggotanya ke kareles.  Namun sekarang sudah tidak lagi bekerjasama karena koperasi yang berada di kareles sudah bubar. Saat ini orang-orang yang ingin belajar koperasi semakin sedikit, padahal koperasi ini memberi pelatihan secara gratis . ketakutan koperasi ini adalah tidak adanya regenerasi karena anak muda disekitar RT disana tidak terlalu tertarik tentang koperasi, sehingga dari awal pembangunan sampai sekarang anggotanya tidak berubah. Berikut struktur organisasi didalam koperasi ini :
I. PENASEHAT : H.KARDINO SETYOPRANOTO
: H. HARYADI
II. PENGURUS
     1. Dewan Pimpinan :
Ketua : SUHARNO
Wakil Ketua : BAMBANG SUBAGYO
Sekertaris : SADIMIN
Bendahara : SAMINGIN
Anggota : ANDRI MULYANI
 DRS DWI WAHYUDI
    2. Panitia Kredit :
Ketua : DJUMPONO
Sekertaris : PURYANTO
Anggota : SUROTO
   3. Panitia Pendidikan
Ketua : BAMBANG SUBAGYO
Sekertaris : PONIMAN
Anggota : SUMIRAN
III. BADAN PENGAWAS :
Ketua : FC. BAMBANG ATMADI
Sekertaris : A. BUDIMAN
Anggota : SUPOMO

Pertemuan koperasi ini setiap 1 bulan sekali, sekaligus mengadakan arisan. Pertemuannya setiap awal bulan. Didalam pertemuan ini selain mengadakan arisan, mereka juga membicarakan tentang acara koperasi dan pembayaran koperasi. Selain itu koperasi ini memiliki Kegiatan rapat anggota tahunan untuk membahas pembukuan modal. Jika tidak melakukan pertemuan sebulan sekali ditakutkan koperasi tidak berjalan dengan baik karena tidak ada pemasukan. Karena koperasi ini menggunakan asas kekeluargaan, pembayarannya tidak di tuntut untuk membayar setiap pertemuan itu tetapi pembayarannya dilakukan selama bulan itu. Yang boleh meminjam uang minimal yang sudah menjadi anggota selama 3 bulan , pinjaman juga dibatasi maksimum 3 kali simpanan pokok . Pinjaman juga tidak langsung dipinjamkan tapi dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan keperluannya karena ditakutkan tidak bisa membayar.
 Koperasi ini memiliki jumlah anggota sekitar 300 orang. Anggotanya yaitu  warga daerah sekitar  RT 07 , RT 08 dan RT 09.  Koperasi ini semakin tahun semakin maju walau hanya dilingkungan RT. Karena kemajuan koperasi ini Bank DKI sampai menawarkan modal untuk koperasi ini. Permodalan koperasi berasal dari anggota koperasi dan Bank DKI. Karena modalnya terlalu banyak dan mengendap akhirnya diperluas menjadi tingkat Rukun Warga (RW)  dan berbagai daerah lainnya. Anggotanya terdiri dari warga sekitar, karyawan, guru dan lain-lain. Disetiap koperasi pasti ada permasalahan. Permasalahan dalam koperasi ini adalah pembayaran macet. Warga yang membayar macet akan terlihat dibuku catatan tahunan. Didalam koperasi ini simpanan pokok sebesar Rp 10.000 , simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dan simpanan sukarela sebesar seikhlas mereka.  Modal koperasi ini sudah mencapai 1M lebih. Pembukuan koperasi ini dilakukan secara terbuka sehingga semua anggota koperasi diundang  sampai lurah, camat dan walikota pun juga diundang untuk mengetahui berapa besar modal mereka. Pembagian shu dibagikan pertahun dihitung persaham . SHU dialokasikan ke dana-dana berikut :
a. dana cadangan 4%
b. dana pendidikan 2%
c dana pengurus 23%
d. dana social 4%
e.dana persiapan kantor 10%
f. dana lingkungan kerja 2%
g. dividen anggota 55%

Rabu, 09 Juli 2014

Tulisan 9


Ekonomi Tahun 2015 Membaik

Perekonomian Indonesia tumbuh 5,5 – 5,8 persen pada tahun 2015 berdasarkan fundamental ekonomi tahun 2014. Normalisasi perekonomian Tiongkok masih akan menjadi faktor dominan yang memengaruhi kondisi perekonomian global.

Sepanjang tahun 2014, kebijakan moneter masih tetap fokus pada stabilisasi perekonomian untuk menjaga targer inflasi meskipun terjadi koreksi pertumbuhan ekonomi emnajdi 5,1 persen hingga 5,5 persen. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang pada tahun 2014, perekonomian akan lebih baik pada tahun 2015. Target pertumbuhan ekonomi tahun 2015 yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2014 diikuti penetapan target inflasi yang turun pada kisaran 3-5 persen.

BI sudah dua kali mengoreksi target pertumbuhan ekonomi tahun 2014. Target semula yang pada kisaran 5,8 – 6,2 persen dikoreksi menjadi 5,5 -5,9 persen. Kemudian dikoreksi lagi menajdi 5,1 – 5,5 persen. Pada triwulan I-2014, realisasi pertumbuhan ekonomi indonesia 5,21 persen. Revisi target pertumbuhan ekonomi 2014 oleh BI itu dipengaruhi penurunan kinerjaekspor, terutama dari sektor pertambangan. Kinerja ekspor pertambangan merosot karena penerapan kebijakan hilirisasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok.

Rapat Dewan Gubernur BI pada 8 mei 2014 memutuskan mempertahankan suku ungan acuan atau BI rate sebesar 7,5 persen. Langkah ini untuk mengarahkan inflasi sesuai target tahun 2014, yakni 3,5 - 5,5 persen.  Inflasi per akhir tahun 2013 sebesar 8,38 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013 sebesar 5,78 persen.

Perbaikan ekonomi global masih terus berlangsung pada triwulan I-2014, terutama pemulihan ekonomi di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Yang perlu diwaspadai adalah masih akan lemahnya harga komoditas karena melambatnya permintaan Tiongkok. Harga beberapa komoditas unggulan ekspor Indonesia turun pada triwulan I-2014. Tiga komoditas dengan penurunan harga terbesar aalah karet, nikel dan tembaga. Harga karet turun 23,53 persen, nikel turun 15,69 persen dan tembaga turun 11,79 persen.

Ekonom UI, Anto Hermanto Gunawan menjelaskan, untuk meningkat pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pemerintah harus memeperhatikan bauran kebojakan soal infrastruktur. Selama ini pembangunan infrastruktur transportasi masih mengutamakan jalan raya sehingga pertumbuhan hanya terjadi di pulau yang bersangkutan. Sebagai negara kepulauan, seharusnya kebijakan pembangunan infrastruktur transportasi di arahkan ke transportasi udara dan laut.

Kondisi itu menimbulkan dua ketimpangan sekaligus, yakni ketimpangan pendapatan antar warga dan ketimpangan pendapatan antar wilayah. Infrastruktur jalan yang didukung kebijakan subsidi bahan bakar minyak, misalnya justru meningkat taraf hidup para pemilik mobil di perkotaan yang bergerak menjadi anggota kelas menengah. Sebaliknya, para petani di pedesaan tidak menerima subsidi bahan bakar minyak secara langsung. Petani tetap menjadi kelas bawah dalam struktur perekonomian.

Menurut Anton, fokus pada infrastruktur jalan juga memicu ketimpangan antara pulau berpenduduk padat, seperti Bali, Jawa, Sumatera dan pulau yang bergantung pada sarana transportasi laut, seperti sebagian besar wilayah Indonesia bagian Timur. Dalam skala tertentu, kondisi ini harus diwaspadai karena bisa memicu konflik antarwilayah.

Daftar pustaka : (koran kompas mei 2014)